Sunday, September 8, 2013

LEMBA



LEMBA

Masyarakat adat Pakpak dalam menjalani kehidupannya tidak pernah bisa lepas dari Sulang Silima ,yang mana Sulang Silima adalah Pedoman hidup masyarakat Pakpak sejak dahulu,yang mengatur norma norma Hukum,pertanahan,adat istiadat(persulangn),pertanian,pemerintahan dan lain sebagainya.
Sulang Silima dalam mengatur masalah Persulangn membagi kekerabatan menjadi lima (5) yakni
1.       Perisang isang  
2.       Pertulan tengah
3.       Perekur ekur 
4.       Berru
5.       Puang
Perisang isang,Pertulan tengah dan Perekur ekur digolongkan menjadi Kesukutn.Yang mana Perisang isang menjadi Tuan rumah(Ahli bait),Perekur ekur adalah keturunan dari abang atau adik dari kakek Perisang isang sedangkan Pertulan tengah adalah Kerabat satu (1) Marga diluar Perisang isang dan Perekur ekur.Yang mana dalam Grup Pertulan tengah lah masuk (Ciranggun) Marga marga yang telah mengikat Perjanjian dengan Kesukutn.
Berru merupakan Kerabat dari Pihak yang telah mempersunting saudara perempuan dari kakek,saudara perempuan dari ayah dan saudara perempuan Kesukutn.Berru juga disebut dengan Berru mbelgah yang digolongkan menjadi dua (2) yakni Takal Pegu dan Ekur Pegu.Jadi Pihak Berru yang tertua yaitu Takal Pegu dan Pihak berru yang termuda Ekur Pegu.Dalam Pihak Berru lah masuk (ciranggun)Berre berre (Putra dari saudara perempuan Kesukutn).Dalam Prosesi Peradatan Pihak Berru dipimpin (Penakali) oleh Takkal Pegu.
Puang terbagi menjadi empat (4) kelompok yakni            :
1.       Bena ni ari yakni kerabat dari nenek kesukutn(Pengoli)
2.       Simupus yakni kerabat dari ibu kesukutn(Puhun/Paman)
3.       Pengamaki yakni kerabat dari isteri kesukutn(silih/Ipar)
4.       Labe yakni kerabat dari menantu perempuan(permain)
Dalam setiap acara adat penentuan Persulangn dibahas dan ditentukan dalam acara Runggu Sempangn (Musyawarah Keluarga)yang diadakan sebelum acara diadakan,biasanya satu minggu sebelum Hari H.Dalam acara tersebut diundanglah agar hadir Pihak Saudara Semarga(Dengan Sbltk),Pihak Berru dan Pihak Puang,agar nanti dalam berlangsungnya acara tidak terjadi salah paham.
Dikehidupan masyarakat adat Pakpak setiap acara adat disebut dengan Ulan,yang dibagi menjadi dua(2) yakni Ulan Baik(mende) dan Ulan Njahat.Ulan baik adalah acara adat yang sifat acaranya adalah sukacita seperti Mendegger Uruk,Merbayo dsb.Sedangkan Ulan Njahat adalah acara adat yang sifat acaranya adalah Dukacita seperti Menjalo Lemba/Menggarar Lemba.
Saat ini kita akan membahas lebih spesifik mengenai Ulan Njahat yakni Menjalo Lemba/Menggarar Lemba.Acara Menjalo Lemba diadakan karena adanya seseorang yang meninggal dunia,dan acara adat Menjalo Lemba diadakan setelah acara pengebumian ataupun Ampe Batu yang waktunya ditentukan oleh pihak keluarga yang ditinggalkan.



1.       Pengertian Lemba
Lemba dalam pengertian umum adalah Hutang (Adat) yang diminta oleh Pihak Puang kepada Pihak Berru nya(Keluarga yang ditinggalkan)melalui acara adat Menjalo Lemba yang diadakan oleh keluarga yang berduka sebagai Prosesi Adat terakhir bagi yang meninggal kepada Pihak Puangnya.Namun sebelum acara tersebut berlangsung terlebih dahulu diadakan kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu Puang dan Kesukutn(Keluarga yang ditinggalkan) karena banyak aspek yang perlu diperhatikan seperti keadaan Ekonomi Kesukutn.

2.       Syarat syarat  Menjalo Lemba
Dalam melaksanakan Ritual Adat Menjalo Lemba ada beberapa syarat agar Pihak Puang dapat meminta dilaksanakannya adat Menjalo Lemba yakni        :
1.Sewaktu meninggal yang bersangkutan  tersebut telah masuk kategori Ncayur Tua yaitu dimana putra dan putri yang meninggal telah berkeluarga seluruhnya dan memiliki cucu perempuan dan laki laki.
2.Sewaktu yang bersangkutan hidup dan dalam keadaan sakit Pihak Puang datang mengunjungi yang bersangkutan membawa makanan yang disebut Nakan Penambar nambari yang berarti agar yang bersangkutan segera sembuh dari sakitnya.
3.Setelah Pihak Puang memberikan Nakan Penambar nambari namun keadaan yang bersangkutan belum sembuh juga,Pihak Puang datang kembali dengan membawa makanan yang disebut Nakan Pengambat yang berarti agar yang bersangkutan dijauhkan dari resiko terburuk yaitu kematian dan semoga lekas sembuh.
4.Setelah yang bersangkutan meninggal dan dikebumikan Pihak Puang sesegera mungkin datang kembali ke kediaman yang bersangkutan menemui keluarganya dengan membawa makanan yang disebut Nakan Pengeket (Ari ari tendi)yang bermakna agar pihak keluarga yang ditinggalkan jangan lagi berduka dan Mpung Persadaan/Tuhan memberikan ketabahan kepada ahli duka dan Tendi(Semangat)dari keluarga yang ditinggalkan tetap berada diraga masing masing,tidak mengikut kepada yang meninggal.
3.       Prosesi Adat
Dalam proses berjalannya adat Menjalo Lemba,jikalau yang meninggal adalah sang suami(Pertua iBale)maka yang menerima Lemba tersebut ialah Puang simupus atau dalam urut urutannya Puang simupus lah yang pertama dilanjutkan dengan Puang Bena(Bena ni ari) kemudian Puang Pengamaki serta Puang Labe.Sedangkan apabila yang meninggal adalah sang isteri maka yang menerima ialah Puang Pengamaki(Saudara kandung dari yang bersangkutan)namun dalam hal ini Puang Pengamaki berganti nama menjadi Simupus.
Besar kecilnya acara tergantung keputusan Kesukutn(pihak keluarga yang ditinggalkan).Dalam hal ini terdapat dua(2) istilah yaitu Sidua Berngin dan Siempat Berngin yakni jikalau Sidua Berngin artinya yang dipotong atau dipersembahkan kesukutn kepada Pihak Puang yang menjadi Sendihi Persulangn bukanlah Hewan ternak besar seperti Kerbau atau pun lembu sedangkan Siempat Berngin sudah pasti Kerbau atau Lembu lah yang dipotong.
Menurut kebiasaan yang ada jikalau Siempat Bernginlah acara yang dilaksanakan oleh Kesukutn,maka Pihak Puang Simupus minimal harus membawa seekor kambing sebagai Penjukuti(syarat bawaan pihak puang dalam acara adat) yang dilengkapi oleh Kembal yang berisi beras dan Tikar Pandan.


Sedangkan Pihak Puang Bena(Bena ni Ari)tidak keharusan namun itu pun tergantung hasil musyawarah kedua belah pihak.Biasanya jikalau yang meninggal sang suami hal ini juga diterapkan karena acara ini adalah acara adat terakhir yang berkaitan langsung antara Kesukutn dengan Puang Bena(Bena ni Ari) sedangkan bila yang meninggal sang isteri hal ini jarang diterapkan.
Dalam hal pemotongan hewan yang dipersembahkan dalam acara tersebut ada perbedaan bila yang meninggal sang suami dan sang isteri yakni jikalau yang meninggal sang suami terlebih dahulu dan yang dipotong adalah kerbau yang beratnya 150 kg maka jika nanti sang isteri meninggal bila kerbau juga dipotong maka tidak boleh melebihi berat 150 kg,haruslah dibawahnya.Begitu juga sebaliknya jikalau sang isteri terlebih dahulu meninggal dan Kerbau yang dipotong beratnya 150 kg maka bila kemudian sang suami meninggal kerbau yang dipotong harus lebih berat dari 150 kg.
Jika yang meninggal adalah sang suami biasanya Pihak Puang Simupus akan meminta Tanah yang luas(Manoh manoh),emas sebesar kepala kerbau(Oles sioda nggeut buruk)dan kerbau satu padang rumput(kerbau sada jampaln).Hal ini wajar diminta Pihak Puang simupus dengan alasan bahwa Ipar(silih)atau Paman(Mamberru) mereka ialah seorang pekerja keras yang menghasilkan harta yang berlimpah.Namun dengan cerdiknya pihak Kesukutn akan menjawab bahwa memang benar Orang tua mereka adalah pekerja keras sehingga mampu mengumpulkan banyak harta namun semua harta tersebut telah habis dipergunakan beliau untuk membesarkan dan biaya sekolah putra putrinya yang pada akhirnya proses adat tetap dijalankan sesuai hasil mufakat sebelumnya,namun dalam hal ini minimal emas(sekian gram)tetap diberikan oleh Kesukutn kepada Pihak Puang Simupus.
Namun bila sang isteri yang meninggal Manoh manoh dan Oles sioda nggeut buruk, Pihak Puang simupus juga meminta Mbau mbau yakni barang barang peninggalan dari yang telah meninggal antara lain Pakaian dan alat alat dapurnya.
4.       Kesimpulan
Dari keterangan diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa Adat Istiadat Pakpak pada umumnya
dan acara adat Menjalo Lemba pada khususnya merupakan suatu kegiatan positif yang bersifat dinamis.Yang merupakan satu warisan leluhur yang perlu kita lestarikan dengan cara tetap melaksanakan ritual adat tersebut tanpa melanggar aspek aspek sosial dan dalam koridor hukum serta mematuhi norma norma yang ada dilingkungan kita masing masing .Lias ate,Njuah njuah…






REDUANTA MAHA

No comments:

Post a Comment